Dugaan Pelecehan Seksual di SMPN 19 Kendari, BEM FH UHO Soroti Upaya Mediasi Pihak Sekolah

0
Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Halu Oleo (UHO) Serly

KENDARI — Kasus dugaan pelecehan seksual di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 19 Kota Kendari kembali menuai sorotan publik, Senin (07/12/2025). Kasus ini sebelumnya telah ditangani pihak kepolisian setelah muncul laporan dugaan pelecehan yang diduga dilakukan seorang guru berinisial M.

Yang memperparah situasi, oknum guru tersebut tercatat sebagai anggota Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah tersebut, sehingga memunculkan kemarahan publik dan kecaman berbagai pihak. 

Menanggapi pernyataan Kepala SMPN 19 Kendari, Agus, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Kendari, Saemina Amir, yang menyebut adanya upaya mediasi, Wakil Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO), Serly, menyatakan sikap keras.

Ia menilai mekanisme mediasi justru tidak berpihak pada korban.

“Tindakan Kepala Sekolah yang disinyalir berupaya mendamaikan agar perkara dicabut tidak mencerminkan perlindungan terhadap anak korban. Ini terkesan masih memihak guru secara tersembunyi,” kata Serly.

Serly menegaskan bahwa dugaan perbuatan guru M tidak bisa ditoleransi, terlebih telah muncul kabar bahwa jumlah korban mencapai tiga orang.

“Ini perilaku menyimpang. Solusinya hanya satu: proses hukum dan hukuman sebagai efek jera,” tegasnya.

Serly juga menekankan bahwa pelecehan terhadap anak bukan delik aduan, melainkan delik biasa, sehingga proses hukum tetap berjalan meski ada pencabutan laporan.

Ia mengutip ketentuan dalam UU Perlindungan Anak (UU No. 23/2002 jo. UU No. 35/2014) yang mewajibkan negara memproses pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap anak tanpa harus menunggu laporan korban.

“Kepolisian dapat memulai penyelidikan begitu mengetahui adanya tindak pidana, bahkan tanpa laporan. Kasus tidak bisa dihentikan hanya karena ada kesepakatan damai,” jelasnya.

Serly menegaskan bahwa pelaporan dapat dilakukan oleh siapa saja: korban, orang tua, wali, masyarakat, atau lembaga perlindungan anak.

Dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kepala SMPN 19 Kendari, Agus, menyatakan bahwa kasus ini sudah ditangani kepolisian.

“Masalahnya sudah dilimpahkan ke polisi langsung oleh orang tua,” ujarnya.

Namun, ketika ditanya kembali mengenai mediasi, Agus menjawab singkat:

“Sudah ada. InsyaAllah masih berharap ada jalan.”

Ia juga membantah tudingan melindungi oknum guru tersebut.

“InsyaAllah tidak,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, Saemina Amir, mengonfirmasi bahwa guru berinisial M telah ditarik dari sekolah sejak laporan pertama masuk.

“Sejak orang tua siswa datang melapor di Dikbud,” jelasnya.

Ditanya mengenai dugaan perlindungan terhadap pelaku, Saemina membantah keras.

“Saya tidak pernah melindungi orang yang bersalah, apalagi kasus pelecehan. Dalam setiap pertemuan dengan kepala sekolah dan guru, saya selalu mengingatkan untuk berhati-hati dalam berinteraksi dengan siswa. Jika ada yang melakukan pelanggaran, silakan diproses sesuai hukum,” tegasnya. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here