DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Wali Kota Kendari atas pandangan fraksi-fraksi DPRD terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Jawaban tersebut dibacakan langsung oleh Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, mewakili Wali Kota Siska Karina Imran. Selasa (03/06/2025).
Paripurna dipimpin langsung ketua DPRD kota Kendari Laode Muhammad Inarto dan didampingi oleh wakil ketua 1 Rizki Brilian Pagala dan wakil ketua 2 Irmawati serta dihadiri oleh wakil walikota Kendari pj. Sekda Kota Kendari, asisten, staf ahli, kepala opd lingkup Pemerintah Kota Kendari, serta Camat se-kota Kendari
Dalam pembacaan awal, Sudirman menegaskan bahwa Pemerintah Kota Kendari telah mengusulkan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) melalui revisi Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Langkah ini menjadi krusial menyusul penetapan Kebun Raya Kendari sebagai Tempat Konservasi Lingkungan, Penelitian, Jasa Lingkungan dan Rekreasi oleh BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional).
Selain itu, Wali Kota Kendari melalui pernyataan tertulisnya mengapresiasi sikap positif fraksi-fraksi DPRD Kota Kendari yang mendukung, Raperda Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Kelurahan Presisi, dan Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Kedua Raperda tersebut dinilai sebagai regulasi penting untuk menjawab tantangan di tingkat kelurahan dan kedaulatan pangan daerah.
“Penyelenggaraan pemerintahan berbasis data kelurahan presisi akan sangat membantu dalam menyusun program yang sesuai kebutuhan spesifik masyarakat dan mengambil kebijakan yang lebih tepat sasaran,” tambahnya.
Sedangkan untuk Raperda cadangan pangan, Wali Kota menyebutnya sebagai solusi jangka panjang dalam memastikan ketersediaan pangan yang aman dan terkendali, terutama saat menghadapi kondisi darurat atau krisis harga pangan.
Wali Kota Kendari juga menyampaikan siap menerima masukan dari fraksi-fraksi sebagai bagian dari komitmen untuk menyempurnakan kebijakan ke depan.
Adapun empat Raperda yang menjadi pembahasan dalam paripurna kali ini yakni,
- Raperda Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Kelurahan Presisi
- Perubahan Keempat atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari
- Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
- Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah