Kendari – DPRD Kota Kendari menggelar rapat paripurna dengan agenda pidato penjelasan Wali Kota Kendari terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024, sekaligus penyerahan dokumen LKPJ dari Pemerintah Kota Kendari kepada DPRD. Paripurna berlangsung di ruang rapat utama Sekretariat DPRD Kota Kendari, Senin (24/03/2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Kendari Laode Muhammad Inarto, didampingi Wakil Ketua I Rizki Brilian Pagala dan Wakil Ketua II Irmawati. Turut hadir Wali Kota Kendari Siska Karina Imran, Wakil Wali Kota Kendari Sudirman, serta Pj Sekda Kota Kendari Amir Hasan.
Dalam penyampaiannya, Wali Kota Kendari menegaskan bahwa LKPJ merupakan kewajiban tahunan kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2024.
LKPJ disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran. Dokumen ini mencakup capaian program di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perekonomian.
Wali Kota Kendari menyebutkan bahwa laporan yang disampaikan bersifat ringkasan dan memuat pokok-pokok hasil pembangunan yang telah dilaksanakan oleh Pemkot Kendari sepanjang 2024.
Dalam pidatonya, ia juga menyoroti berbagai upaya Pemerintah Kota Kendari dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, mendukung pelaku UMKM, serta membangun infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum demi menunjang aktivitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
LKPJ ini diharapkan menjadi dasar evaluasi sekaligus acuan dalam perencanaan pembangunan Kota Kendari pada tahun-tahun berikutnya.
Rapat paripurna ini juga dihadiri unsur Forkopimda, asisten, staf ahli, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Kendari.