Kendari — Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) memastikan bahwa aktivitas pembukaan lahan milik Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka (ASR), yang berlokasi di Jalan Malaka, telah sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku di Kota Kendari.
Kepala DLHK Kota Kendari, Hj. Erlis Sadya Kencana, ST., MT, menyampaikan bahwa kawasan tersebut masuk dalam kategori Areal Penggunaan Lain (APL) berdasarkan Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 21 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Central Business District (CBD) Teluk Kendari. Karena itu, pemanfaatan lahan dapat diperuntukkan bagi berbagai kegiatan pembangunan.
“Merujuk Perwali No. 21 Tahun 2021 tentang RDTR dan CBD Teluk Kendari, lokasi pembukaan lahan itu berada dalam APL yang dapat digunakan untuk kegiatan perdagangan dan jasa, permukiman, dan fungsi lainnya yang diatur dalam RDTR. Jadi secara tata ruang sudah sesuai,” jelasnya. Kamis (27/11/2025).
Menurut Erlis, kawasan tersebut memang telah ditetapkan sebagai bagian dari struktur ruang CBD Teluk Kendari, sehingga pengembangan aktivitas ekonomi, komersial, dan permukiman diperbolehkan selama mengikuti ketentuan teknis yang berlaku. Regulasi tersebut juga mengatur tujuan penataan ruang BWP I CBD Teluk Kendari sebagai pusat pelayanan jasa dan perdagangan.
Selain aspek tata ruang, Pemkot Kendari juga menekankan kewajiban setiap pihak yang membuka lahan untuk memenuhi seluruh persyaratan perizinan lingkungan.
“Pengelolaan kawasan tetap harus mengacu pada rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan RDTR yang berlaku. Kami telah menerima informasi bahwa pihak pengelola telah mengajukan izin ke Kepala BPHL Wilayah XV Makassar terkait perizinan teknis pembukaan lahan,” ungkap Erlis.
Ia menambahkan bahwa DLHK Kendari juga melakukan pemantauan untuk memastikan bahwa aktivitas di lapangan tetap sesuai ketentuan, termasuk pengendalian dampak lingkungan, penataan drainase, serta pencegahan gangguan terhadap masyarakat sekitar.
Pemkot Kendari menegaskan bahwa setiap investasi dan kegiatan pembangunan di wilayah kota tetap harus berjalan sesuai regulasi dan mekanisme perizinan, termasuk bagi pemilik lahan yang berstatus pejabat publik. (Red)


























