Dividen Turun, Pengamat Nilai Tata Kelola Bank Sultra Tidak Efisien

0

Kendari – Pengamat Keuangan Daerah dan Negara, Nizar Fachry Adam, S.E., M.E., menyoroti tata kelola pemerintahan dan intensitas penyelenggaraan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara. Hal ini disampaikan Nizar pada Rabu (22/10/2025), menyusul berbagai polemik terkait pengelolaan dan efisiensi Bank Sultra belakangan ini.

Seperti dilansir dari simpulindonesia.com, menurut Nizar, keberadaan dan pengelolaan Bank Sultra harus berpijak pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2007 tentang perubahan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah menjadi persero, serta Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bank Sultra.

“Dalam aturan tersebut, saham pemerintah provinsi atau daerah mencapai 70 persen, sementara masyarakat 30 persen, dengan penyertaan modal daerah melalui APBD,” jelasnya.

 

Ia menegaskan, pelaksanaan penyelenggaraan BUMD seperti Bank Sultra juga harus sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang menuntut transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“BUMD adalah representasi kekayaan daerah. Maka, setiap pengelolaan harus berlandaskan pada asas kepercayaan publik,” tegas Nizar.

Lebih lanjut, ia menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang memperjelas mengenai modal daerah, hak kekayaan daerah, serta asas keterbukaan dan kepatuhan dalam menjalankan fungsi-fungsi BUMD.

Menurutnya, ada sejumlah regulasi dan data yang menunjukkan adanya pertentangan atau indikasi ketidakefisienan dalam penyelenggaraan Bank Sultra.

“Pertama, dari produk informasi Bank Sultra mengenai struktur organisasi yang mencantumkan posisi Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Ketua SKAI, terdapat pertentangan terhadap regulasi yang berlaku,” katanya.

Selain itu, Nizar mengungkapkan adanya penurunan dividen yang diterima pemerintah daerah dari Bank Sultra pada tahun 2025, yang dianggap sebagai indikator lemahnya manajemen dan mekanisme pengelolaan keuangan perusahaan daerah.

“Penurunan dividen tersebut menunjukkan tidak efisiennya pengelolaan keuangan perusahaan daerah dan berpotensi bertentangan dengan ketentuan regulasi,” ungkapnya.

Ia juga menyinggung adanya informasi terkait Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bank Mandiri Taspen tertanggal 30 Juni 2025, yang disebut mencerminkan pola pengawasan dan tata kelola yang belum optimal.

Terakhir, Nizar menyoroti isu terkait pergantian posisi Head Region Bank Mandiri Maluku dan Sulawesi, yang dinilai menimbulkan bias informasi dan berdampak pada turunnya kepercayaan publik terhadap profesionalitas pengelolaan Bank Sultra.

“Isu-isu seperti ini berpotensi menurunkan etika kepercayaan publik terhadap pengelolaan kekayaan daerah,” tutup Nizar.

Sementara itu, sebelumnya diberitakan di sejumlah media bahwa isu rangkap jabatan Direktur dan Direktur Pemasaran Bank Sultra tidak benar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Bank Sultra belum memberikan konfirmasi resmi atas sorotan pengamat tersebut. Tim redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here