Kendari – Menanggapi pemberitaan terkait dugaan abainya Pemerintah Kota Kendari dalam melindungi pekerja coffee shop yang disebut belum terdaftar di BPJS, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Kendari memberikan klarifikasi.
Kepala Disnaker Kota Kendari, Farida Agustina, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan peran sesuai kewenangan, yakni melakukan pembinaan serta memberikan arahan dan saran kepada perusahaan agar memenuhi kewajiban mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
“Tugas utama kami adalah melakukan pembinaan. Jika pembinaan sudah dilakukan, namun perusahaan belum menindaklanjuti, maka kami bisa menyampaikan hal ini kepada Disnaker Provinsi agar ditindaklanjuti sesuai kewenangan mereka,” jelas Farida, Minggu (28/9/2025).
Farida menjelaskan bahwa dalam sistem ketenagakerjaan, ada pembagian peran antara dinas di tingkat kota dan provinsi. Disnaker Kota berperan dalam pembinaan dan fasilitasi, sementara tindak lanjut pengawasan formal dilakukan oleh tenaga pengawas ketenagakerjaan yang berada di provinsi.
“Ini bentuk sinergi antara Disnaker Kota dan Provinsi. Jadi, bukan berarti pemerintah kota abai, melainkan kami sudah menjalankan langkah sesuai kewenangan, lalu berkoordinasi dengan provinsi untuk penindakan lebih lanjut,” tambahnya.
Ia menegaskan, setiap perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawan dalam program BPJS tetap berpotensi dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Mekanisme itu berjalan melalui proses pemeriksaan, nota hasil pemeriksaan, hingga kemungkinan tindakan hukum jika kewajiban tetap diabaikan.
Farida juga mengajak para pengusaha di sektor coffee shop maupun usaha lainnya agar lebih proaktif melindungi hak pekerjanya.
“Kami tetap berkomitmen memastikan perlindungan pekerja berjalan dengan baik. Tapi tentu saja, pengusaha juga perlu punya kesadaran untuk melaksanakan kewajibannya,” pungkasnya. (HenQ)