Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe klarifikasi soal penarikan speed boat Desa Saponda Laut, Kecamatan Soropia, Sabtu (30/12/2023).
Kepala Dinas Perhubungan Konawe, Nuryadin mengatakan, penarikan speed boat itu berlangsung sekira dua minggu lalu.
Alasan penarikan speed boat tersebut, lanjut Nuryadin, sebelum penyerahan bantuan speed boat pihaknya menyampaikan kepada pemerintah desa agar melaporkan setiap bulan penggunaan kapal ini.
“Melaporkan bagaimana pengelolaannya, operasionalnya, perawatannya bagaimana. Ternyata ini sudah dua tahun tidak ada laporan,” kata Nuryadin.
Ia menambahkan, pihaknya juga kerap mengingatkan kepala desa Saponda Laut untuk melakukan kewajiban laporannya.
Kemudian, Nuryadin juga mengungkapkan, pihaknya mendapat laporan dari warga Desa Saponda Laut yang menyampaikan speed boat tersebut malah dikelola secara pribadi oleh Kepala Desa Saponda Laut, Baharuddin.
Padahal seharusnya speed boat ini dikelola oleh BUMDes setempat.
“Kalau ada warga yang mau berurusan disitu pak desa beralasan speed itu rusak sehingga masyarakat dalam hal ini Desa Saponda bingung,” ujarnya.
Nuryadin juga menepis isu yang menyebut jika penarikan itu didasari adanya ketersinggungan antara Pemkab Konawe dan Kepala Desa Saponda Laut.
“Kita ini alasan teknis, tidak gampang begitu, kita bekerja secara profesional, sudah sesuai prosedur,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan pengelolaan pribadi speed boat oleh Kades Saponda Laut, Baharuddin.
Pasalnya, Baharuddin disebut mengelola kapal itu secara pribadi kemudian menyewakannya dan beralasan rusak jika akan dipakai warga secara gratis.
“Tidak sesuai peruntukannya dan waktu mau ditarik itu terkumpul itu masyarakat di dermaga, mereka melapor cocok mi pak kalau ditarik itu (Speed Boat),” ujarnya.
Akibat pengelolaan bantuan speed boat yang tidak sesuai peruntukannya ini, Kepala Desa Saponda Laut, Baharuddin bakal dilakukan pemeriksaan khusus (Pensus) oleh Inspektorat.
Setelah di Pensus, speed boat yang ditarik rencananya akan dialihkan di desa lain yang membutuhkan agar penggunaan bantuan tersebut sesuai peruntukannya. (**)