
Konawe – Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memandatkan bahwa Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Karenanya Desa juga berwenang untuk mengatur penetapan prioritas penggunaan Dana Desa.
Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Keni Yuga Permana, mengingatkan pada kepala desa (Kades) di daerah itu terkait penggunaan dana desa (DD), khususnya bantuan langsung tunai (BLT).
Saat menghadiri penilaian lomba desa di Desa Lalohao, Keni mengungkapkan, DD tahun ini 3 persen dipakai untuk belanja pembangunan. Kemudian, 20 persen untuk ketahanan pangan. Selanjutnya, 10 sampai 25 persen. Lalu, sisanya dipakai untuk pemberdayaan masyarakat.
Lanjut Keni, tahun 2020 sampai 2021 saat Covid-19 mewabah, DD banyak dialokasikan untuk BLT, yakni mencapai 25 persen. Sasarannya ialah warga kurang mampu yang terdampak. Namun, saat ini alokasi untuk BLT bisa saja berkurang. Sebab, fokus utama pemerintah saat ini ialah menanggulangi kemiskinan ekstrim.
“Jumlah alokasi BLT kita bisa saja berkurang, karena Covid sudah berlalu. Makanya, hal ini juga yang perlu dijelaskan para Kades kepada masyarakat,” jelasnya.
Terkait kemiskinan ekstrim kata Keni, Kades harus benar-benar selektif. Mereka yang mendapat bantuan adalah yang benar-benar membutuhkan.
“Jangan yang tidak penuhi syarat dikasi masuk juga. Kami dari DPMD juga akan melakukan penilaian dan pembinaan terkait hal ini,” katanya.
Untuk diketahui, Selama tahun 2020 sampai tahun 2022 fokus terbesar penggunaan Dana Desa adalah untuk menanggulangi wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berdampak kepada berbagai sendi kehidupan masyarakat baik aspek sosial, ekonomi, kesejahteraan masyarakat maupun budaya dan telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material. Seiring dengan berjalannya waktu, pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) semakin terkendali sehingga berimplikasi terhadap perubahan arah kebijakan penggunaan Dana Desa.
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 bertujuan untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.**