Dikbud Sultra Himbau Siswa Belajar Mandiri di Rumah 1–3 September 2025

0

Kendari – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara mengeluarkan surat edaran yang menghimbau seluruh satuan pendidikan tingkat SMA, SMK, dan SLB baik negeri maupun swasta agar memberlakukan belajar mandiri di rumah pada 1–3 September 2025.

Surat bernomor B/10768/4.21/IX/2025 itu ditandatangani oleh Plt. Kepala Dikbud Sultra, Prof. Dr. Aris, S.Pd., M.Hum. Dalam edaran disebutkan, kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban dan kenyamanan peserta didik.

Meski belajar dilakukan dari rumah, proses pembelajaran tetap harus dalam pemantauan guru serta didampingi orang tua. “Surat ini untuk menjadi perhatian. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,” demikian bunyi penutup surat tersebut.

Instruksi ini ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta se-Sulawesi Tenggara, dengan tembusan kepada Gubernur Sultra.

Dikbud Sultra berharap kebijakan tersebut dapat dijalankan dengan tertib dan mendapat dukungan dari seluruh pihak terkait.

Meski belum ada keterangan resmi tambahan dari Dikbud mengenai alasan lebih rinci di balik penerbitan himbauan ini, para orang tua dan guru diharapkan bersinergi dalam mendampingi siswa selama masa belajar mandiri agar pembelajaran tetap optimal. (Red)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here