KOLUT – Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Lelewawo, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, menggelar aksi unjuk rasa hingga melakukan penyegelan paksa terhadap aktivitas pertambangan milik PT Kasmar Tiar Raya (PT KTR), Rabu (7/1/2026).
Aksi tersebut dipicu oleh dugaan penyerobotan lahan milik warga serta perusakan tanaman produktif oleh pihak perusahaan. Massa mendatangi kantor PT KTR setelah mengetahui alat berat perusahaan beroperasi di atas lahan masyarakat tanpa izin yang jelas.
Situasi semakin memanas setelah upaya mediasi antara warga dan manajemen perusahaan tidak menemukan titik temu. Warga menilai perusahaan tetap memaksakan aktivitas tambang meski lahan tersebut masih dalam sengketa kepemilikan.
Jenderal Lapangan Aksi, Abdul Halis, mengungkapkan bahwa pihak perusahaan sebenarnya telah mengakui adanya dokumen kepemilikan tanah milik warga Desa Lelewawo. Namun demikian, perusahaan menolak permintaan masyarakat untuk menghentikan sementara aktivitas pertambangan.
“Pihak perusahaan mengakui adanya dokumen kepemilikan tanah masyarakat Desa Lelewawo. Kami meminta pihak yang mengklaim tanah yang digarap perusahaan juga membuktikan kepemilikannya, sembari aktivitas dihentikan selama empat hari ke depan. Namun hal itu tidak diterima oleh perusahaan,” ujar Abdul Halis.
Karena tidak adanya kesepakatan, masyarakat akhirnya mengambil langkah tegas dengan menghentikan paksa seluruh aktivitas alat berat di lokasi tambang.
“Terjadi pemberhentian secara paksa aktivitas pertambangan PT KTR yang disegel langsung oleh masyarakat pemilik lahan,” tambahnya.
Selain persoalan lahan, warga juga menyoroti dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan tersebut. Koordinator Lapangan, Ujang Hermawan, menyebutkan bahwa perusahaan diduga telah merusak ratusan pohon sagu serta tambak ikan milik warga.
“Kami mendesak PT KTR agar bertanggung jawab atas seluruh tanaman masyarakat yang dirusak. Ini jelas melanggar aturan yang berlaku di Indonesia. Perlu diingat, pohon sagu adalah sumber makanan pokok masyarakat di sini,” tegas Ujang.
Atas kejadian ini, massa mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, serta seluruh pemangku kepentingan terkait untuk segera turun tangan menyelesaikan konflik agraria tersebut.
Masyarakat khawatir, jika dibiarkan berlarut-larut, persoalan ini berpotensi memicu konflik horizontal di wilayah lingkar tambang.
“Kami meminta pemerintah dan APH segera menyelesaikan masalah tanah yang diserobot ini sebelum menimbulkan konflik yang lebih luas di tengah masyarakat,” pungkas Ujang. (Red)


























