Dalam Mengawal Tahapan Pemilu Indonesia

Azwar, S.Sos,M.Si (Komisoner KPID Sultra 2020-2023)

Tahap pemilihan umum sekarang tidak terlepas dari sistem digitalisasi. Banyak tantangan berat yang dihadapi dalam pelaksanaan tahapan pemilu. Tahapan pemilu harus banyak berinovasi agar lebih mudah memproses keterlibatan partisipasi masyarakat dan mendorong adanya keterbukaan informasi publik. Berbagai cara dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

Selain untuk meansang keterlibatan partisipasi masyarakat, juga perlu adanya pelibatan dari berbagai lintas lembaga. Seperti halnya lembaga yang bergerak untuk  penyiaan, dalam hal ini Komisi Penyiaran Indonesia telah melahirkan suatu MOU yang menjadi dasar pengawasan  terhadap konten di televisi dan radio sebagai media. Dalam MOU antar lembaga KPU, Bawaslu KPI dan Dewan Pers disebutkan  bahws Gugus Tugas Pengawasan tersebut mengcakup: 1. mengkoordinasi, konsilidasi data informan,  pengawasan dan pemantauaan pemberitaan, serta penyiaran dan iklan kampanye. 2. Kajian laporan pelanggaran dan pengambilan keputusan atas pelanggaran, 3. Mengawal proses pengawal hukum. 4. Supervise dan binaan  5. Evaluasi dan penyusunan laporan

LEMBAGA PENYIARAN
Berawal dari  disahkannya UU No 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, bahwa Kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui penyiaran sebagai perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dilaksanakan secara bertanggung jawab, selaras dan seimbang antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lembaga penyiaran merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat social. siaran yang dipancarkan dan diterima secara bersamaan, serentak dan bebas, memiliki pengaruh yang besar dalam pembentukan pendapat, sikap, dan perilaku khalayak, maka penyelenggara penyiaran wajib bertanggung jawab dalam menjaga nilai moral, tata susila, budaya, kepribadian dan kesatuan bangsa yang berlandaskan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Media penyiaran adalah transformasi ide dan nilai, norma dan transformasi mental ke arah penyadaran, pencerahan dan kemajuan kehidupan. Namun disisi lain media massa menularkan pengaruh buruk yang mengdegradasi format kemanusiaan. Perkembangan teknologi penyiaran yang sangat pesat saat ini berpengaruh pada semakin sulitnya mengontrol kebenaran informasi. Arus kebebasan informasi menjadikan banyak orang termakan fakta palsu atau hoax.

SISTEM PEMILU
Pemilihan umum merupakan salah satu syarat dasar terselenggaranya pemerintahan yang demokratis. Sejak Proklamsi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menyelenggarakan pemilihan umum sebanyak delapan kali. Pemilihan umum pertama tahun 1955 yang menghasilkan badan Konstituante dan DPR, diikuti banyak partai. Menurut pengamat, pemilihan umum pertama merupakan pemilihan umum yang paling demokratis. (Topo Santoso-Ida Budhiati, 2019-13).
Berbicara mengenai metode kampanye pada tahun 2004, masih sama dengan metedo kampanye Pemilu yang dilakukan sebelumnya. Baik yang dilakukan oleh partai politik atau para calon. Metode yang familiar menggunakan kampanye membuat suatu pertemuan-pertemuan ataupun mengadakan rapat-rapat umum sebagai unjuk kekuatan partai politik. Kemudian metode dengan sangat familiar dengan menggunakan konvoi dan menggunkan panggung-panggung hiburan dengan melibatkan artis.
Namun Pemili tahun 2004 memiliki perubahan atau kemajuan dengan melibatkan media penyiaran. Metode kampanye sebagai alat sosialisasi bagi peserta Pemilu untuk lebih mengenalkan kepada konstituen, masih dibatasi oleh KPU yang menjadi penentu bentuk kampanye. Kampanye pada Pemilu 2004 di tentukan KPU dengan cara pertemuan terbatas. Pertemuan terbatas dengan tatap muka dengan memanfaatkan penyembaran melalui media cetak dan media elektronik, penyiaran melalui radio dan atau televisi, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan bahan peraga pada tempat umum, rapat umum, dan kegiatan lain yang tidak melanggar perundang-undangan.

PENUTUP
Pada era reformasi, kebebasan politik, kebebasan berekspresi, dan demokrasi dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Peluang media massa untuk terbebas dari tekanan penguasa atau pun kelompok-kelompok lainnya. Media massa yang besar pengaruhnya terhadap opini public adalah televisi. (M. arif Nasution, Skeliani 2020 ; 558). Kebebasan politik, kebebasan berekspresi, dan demokrasi perlu suatu aturan main untuk mengatur persaingan sehat. Maka lahirlah Undang-undang 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Seiring dengan semakin berkembangnya teknologi digital, munculnya berbagai media baru (media social) mengharuskan adanya aturan khusus. Undang-undang 32 tahun 2002 tentang Penyiaran hanya mengatur mengenai Radio dan Televisi serta siaran kabel berjaringan. Media baru (media social) tidak terakomodir, sehingga dapat menimbulakan ketidak adilan secara bisnis lembaga penyiaran, ekonomi, dan social politik.
Tuntutan bagi pelaksana Pemilu untuk selalu berinovasi akan terbentur pada penggunaan media. Pengunaan media memerlukan kecepatan dan akurasi pemberitaan yang simple. Televisi dan radio yang merupakan lembaga/media yang  sah secara umum dan memiliki pedoman serta standar penyiaran dari pemerintah yang begitu ketat. Dilain sisi media baru sangat bebas dan simple tanpa adanya aturan dan standar perilaku penyiaran.

Pada akhirnya akan menimbulkan suatu pertanyaan, sejauh mana Negara telah melindungi kepentingan pengembangan digital ?, sejauh mana Negara berupaya mempertahankan kepentingan lembaga konvensional maupun digital, dan apa saja langkah-langkah pemerintah dalam menjaga kedaulatan digital. Salah satu keberhasilan pemerintah Indonesia memaksa Google membayar pajak. Namun revolusi digital bukan hanya melahirkan masalah pajak, melainkan juga kesenjangan ekonomi, iklim usaha yang timpang, keamanan dll. (Agus  Sudibyo 2019 : 414).

Daftar Pustaka

  • IDEA, internasional (Buku Pandian), “Standar-standar Internasional Untuk Pemilihan Umum : pedoman peninjauan kembali karangka hokum pemilu” http//www.idea.int/publications/pub_electoral_main.html
  • ​Komisi Penyiaran Indonesia, “Kamera Indonesia : komunikasi media dan penyiaran”. Kompas Media Nusantara, 2020.
  • Komisi Penyiaran Indonesia, “Gerakan Literasi Sejta Pemirsa” Jakarta, 2022
  • ​Santoso. Topo., Budhiati, Ida, “Pemilu Di Indonesia : kelembagaan, pelaksanaan dan pengawasan”. Sinar Grafika, Jakarta, 2019
  • ​Sudibyo, Agus, “Jagat Digital : Pembebasan dan Penguasaan”. KPG (Kepustakaan Pupuler Gramedia), Jakarta, 2019
  • ​PERDANA, ADITYA. dkk“Tata Kelolah Pemilu Indonesia”, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Jakarta, 2019
  • ​UU No. 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
  • ​UU No 32 tahun 2002 Tentang PPPPenyPenyiaran

Penulis: Azwar, S.Sos,M.Si (Komisoner KPID Sultra 2020-2023)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here