Jakarta – Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) memberikan klarifikasi resmi terkait sejumlah pemberitaan yang dianggap tidak akurat dan menyudutkan salah satu anggotanya, PT Ifishdeco Tbk. Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey, dalam pernyataan tertulis, Rabu (31/7/2025).
APNI menegaskan bahwa PT Ifishdeco Tbk. merupakan perusahaan yang taat aturan dan menjalankan seluruh kegiatan operasionalnya sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik (Good Mining Practices/GMP), serta telah mengantongi seluruh izin yang dipersyaratkan.
1. RKAB Disetujui ESDM, PT Ifishdeco Tbk. Penuhi Kaidah GMP
APNI menekankan bahwa PT Ifishdeco Tbk. telah memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2024–2026 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Persetujuan tersebut hanya diberikan setelah perusahaan dinyatakan memenuhi lima aspek GMP sebagaimana diatur dalam Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018.
2. PROPER Biru Dua Tahun Berturut, Bukti Pengelolaan Lingkungan yang Baik
Dalam aspek lingkungan, PT Ifishdeco Tbk. berhasil meraih PROPER kategori Biru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selama dua periode berturut-turut, yakni 2021–2022 dan 2023–2024. Penilaian tersebut berbasis indikator berbasis sistem daring milik KLHK, yakni SPARING.
3. Jamrek Sudah Ditempatkan Hingga 2025
APNI juga menyebut bahwa PT Ifishdeco Tbk. telah menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek) hingga tahun 2025, sesuai ketentuan dari Kementerian ESDM. Ini menjadi bukti komitmen perusahaan terhadap kewajiban reklamasi pasca tambang.
4. Tidak Ada Penambangan di Hutan Produksi
Tudingan terkait aktivitas tambang di kawasan hutan produksi juga dibantah tegas. APNI menjelaskan bahwa seluruh wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Ifishdeco Tbk. berada di Area Penggunaan Lain (APL). Sementara itu, untuk jalan hauling sepanjang 300 meter yang melewati hutan lindung, PT Ifishdeco Tbk. telah mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan seluas 0,25 hektare.
5. Proyek Smelter Tak Mangkrak, Hanya Tak Ekonomis Lagi
Terkait isu mangkraknya pembangunan smelter, APNI menegaskan bahwa anak usaha PT Ifishdeco Tbk., yakni PT Bintang Smelter Indonesia (BSI), sudah memproduksi nickel pig iron (NPI) pada 2018–2019. Saat ini, operasional BSI dihentikan karena teknologi blast furnace yang digunakan tidak lagi ekonomis akibat tingginya biaya bahan baku impor (kokas), yang menyumbang hingga 40% dari total biaya produksi.
6. Dana Rp3 Miliar di Bank Sultra Bukan Gratifikasi
Isu adanya gratifikasi senilai Rp3 miliar kepada Pemerintah Provinsi Sultra juga diluruskan. Menurut APNI, dana tersebut merupakan komitmen CSR dan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) tahun 2025, yang dititipkan dalam rekening atas nama PT Ifishdeco Tbk. di Bank Sultra dan dapat dicairkan sewaktu-waktu sesuai realisasi program.
“Demikian klarifikasi ini kami sampaikan agar publik memperoleh informasi yang benar dan tidak menyesatkan,” tutup Meidy Katrin Lengkey. (Rls)