Kualitas Udara Memburuk, Walikota Siska Karina Imran Instruksikan Sekolah di Kendari Terapkan PJJ

0

Kendari – Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM., mengeluarkan kebijakan pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau pembelajaran daring bagi satuan pendidikan tingkat TK/PAUD, sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP) mulai 16 hingga 23 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi terhadap dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyebabkan kualitas udara di wilayah Kota Kendari masuk kategori sangat tidak sehat atau berbahaya.

Melalui surat edaran Wali Kota Kendari tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Daring Akibat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Siska menegaskan pentingnya memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan.

Kebijakan itu didasarkan pada hasil evaluasi pemantauan kualitas udara terkini berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di wilayah Kota Kendari.

Dengan penerapan PJJ, peserta didik diharapkan tetap dapat mengikuti proses pembelajaran dari rumah tanpa harus terpapar langsung kondisi udara yang tidak sehat.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, Saemina, melalui kebijakan tersebut mengarahkan satuan pendidikan untuk menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran dengan kondisi darurat kabut asap.

Sekolah dan guru diberikan fleksibilitas dalam memanfaatkan berbagai sarana pembelajaran daring yang dapat diakses peserta didik dari rumah.

Media pembelajaran yang dapat digunakan antara lain WhatsApp Group, Google Classroom, Learning Management System (LMS), maupun platform interaktif lainnya sesuai kebutuhan dan kemampuan peserta didik.

Selain itu, beban belajar siswa juga diminta disederhanakan selama masa darurat kabut asap. Guru diarahkan untuk berfokus pada materi esensial, seperti literasi, numerasi, dan penguatan karakter, tanpa membebani peserta didik dengan target kurikulum yang kaku.

Penyesuaian tersebut diharapkan dapat menjaga keberlangsungan proses pendidikan sekaligus memberikan ruang bagi peserta didik untuk tetap belajar dengan aman di rumah.

Dalam surat edaran tersebut, satuan pendidikan juga diwajibkan menyediakan alternatif pembelajaran bagi peserta didik yang tidak memiliki perangkat maupun akses internet.

Alternatif yang dapat diberikan antara lain lembar kerja atau bahan ajar cetak sehingga siswa tetap dapat mengikuti pembelajaran meskipun memiliki keterbatasan fasilitas digital.

Orang tua atau wali murid turut diimbau memastikan anak tetap berada di dalam rumah dan membatasi aktivitas di luar ruangan selama kondisi kualitas udara belum membaik.

Apabila terpaksa beraktivitas di luar rumah, masyarakat diingatkan untuk menggunakan masker sebagai langkah perlindungan terhadap paparan kabut asap.

Pengawasan dan Evaluasi Berkala
Kepala satuan pendidikan diwajibkan memantau pelaksanaan PJJ dan melaporkan perkembangannya kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari.

Sementara itu, pengawas sekolah akan melakukan pemantauan dan pendampingan secara berkala guna memastikan pelaksanaan pembelajaran berjalan sesuai ketentuan.

Dalam kebijakan tersebut, guru dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas serta dapat beraktivitas di sekolah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan kondisi lingkungan.

Pemerintah Kota Kendari juga menyatakan bahwa ketentuan dalam surat edaran tersebut dapat diperpanjang, diubah, atau dicabut sewaktu-waktu sesuai perkembangan kualitas udara dan arahan pemerintah daerah.

Kebijakan PJJ yang berlaku mulai 16 hingga 23 Oktober 2026 ini menjadi langkah pemerintah daerah untuk menjaga keberlangsungan pendidikan sekaligus mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah ancaman kabut asap akibat karhutla. (HenQ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here