Kendari – Pemerintah Kota Kendari menerbitkan surat edaran tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi pada momentum hari raya di lingkungan Pemerintah Kota Kendari.
Surat edaran tersebut dikeluarkan oleh Siska Karina Imran sebagai langkah untuk memperkuat komitmen aparatur sipil negara (ASN) dalam menjaga integritas serta mencegah praktik korupsi yang kerap terjadi pada momen hari besar keagamaan.
Dalam surat edaran bernomor 100.3.4.3/5012 Tahun 2026 itu, seluruh ASN di lingkup Pemkot Kendari diimbau untuk mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya terkait pengendalian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Wali Kota Kendari menegaskan bahwa ASN tidak diperkenankan memberi ataupun menerima gratifikasi dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan jabatan atau kewenangannya.
“Momentum hari raya harus menjadi kesempatan untuk memperkuat nilai kejujuran dan integritas. ASN tidak boleh memanfaatkan jabatan untuk menerima atau meminta gratifikasi,” tegasnya.
Selain itu, ASN juga diminta tidak meminta ataupun memberikan hadiah atau uang, termasuk yang berkaitan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan mengatasnamakan jabatan maupun instansi.
Pemkot Kendari juga menekankan pentingnya menjaga integritas, transparansi, serta profesionalitas sebagai pelayan masyarakat.
Apabila terdapat pegawai yang menerima gratifikasi yang tidak dapat ditolak, maka yang bersangkutan diminta segera melaporkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui surat edaran ini, Pemerintah Kota Kendari berharap seluruh ASN dapat menjadi teladan dalam menerapkan budaya anti korupsi serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (HenQ)


























