Jelang Bulan Ramadan 1447 H, Wali Kota Kendari Terbitkan SE Penutupan THM dan Larangan Penjualan Minuman Beralkohol Serta Operasional Rumah Makan

0

Kendari – Menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Pemerintah Kota Kendari resmi menerbitkan Surat Edaran tentang penyelenggaraan tempat hiburan malam (THM), penjualan minuman beralkohol, serta operasional rumah makan.

Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/708 Tahun 2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, pada 12 Februari 2026.

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh tempat hiburan malam seperti diskotik, klub malam, bar, pub, karaoke (umum maupun keluarga), serta panti pijat diwajibkan menghentikan seluruh aktivitas operasionalnya selama Bulan Suci Ramadan.

Selain itu, distribusi, penjualan, dan konsumsi minuman beralkohol juga dilarang di seluruh wilayah Kota Kendari selama Ramadan guna menjaga ketertiban umum dan menciptakan suasana yang kondusif.

Untuk pelaku usaha rumah makan, restoran, dan warung kopi, pemerintah mengimbau agar menggunakan tirai penutup atau penghalang saat beroperasi pada siang hari, sehingga aktivitas makan dan minum tidak terlihat langsung dari jalan umum. Pelaku usaha kuliner juga diminta menyesuaikan jam operasional dengan lebih mengutamakan pelayanan menjelang waktu berbuka puasa hingga sahur.

Kadis Kominfo Kota Kendari, Sahuriyanto Meronda
Kadis Kominfo Kota Kendari, Sahuriyanto Meronda

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari, Sahuriyanto Meronda, menegaskan bahwa surat edaran tersebut telah resmi diberlakukan.

“Surat edaran ini sudah resmi dikeluarkan oleh Wali Kota Kendari. Kami berharap seluruh pelaku usaha, khususnya tempat hiburan malam dan warung makan, dapat menaati ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Sahuriyanto, Jumat (13/2/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana Ramadan yang khusyuk, aman, dan penuh toleransi antarumat beragama di Kota Kendari.

Menurutnya, pemerintah tidak bermaksud membatasi aktivitas ekonomi masyarakat, namun lebih pada pengaturan sementara demi menjaga ketertiban umum dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

“Ini bentuk komitmen Pemerintah Kota Kendari dalam menjaga kondusivitas daerah selama Ramadan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan suasana yang aman dan tertib,” tambahnya.

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa ketentuan penutupan THM dan pembatasan operasional berlaku mulai 16 Februari hingga 22 Maret 2026.

Untuk memastikan kepatuhan, tim terpadu yang terdiri dari Satpol PP Kota Kendari bersama unsur TNI dan Polri akan melakukan patroli serta pengawasan intensif. Bagi pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pencabutan izin usaha.

Pemerintah Kota Kendari berharap seluruh pihak dapat memahami dan mematuhi kebijakan tersebut demi terciptanya keamanan, ketertiban, dan keharmonisan selama Bulan Suci Ramadan di Kota Kendari. (HenQ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here