Pemkot Kendari Matangkan Arah Pembangunan 2027 Lewat Forum Konsultasi Publik RKPD

0

Kendari – Pemerintah Kota Kendari mulai mematangkan arah pembangunan Tahun 2027 melalui pelaksanaan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Kegiatan ini menjadi ruang strategis untuk menyerap aspirasi dan menyelaraskan prioritas pembangunan antara pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan.

Forum Konsultasi Publik tersebut digelar di Aula Samaturu, Balai Kota Kendari, Senin (2/2/2026), dan dihadiri pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), DPRD, akademisi, tim percepatan pembangunan, serta perwakilan masyarakat.

Wali Kota Kendari dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, STP, SH., M.Si, menegaskan bahwa forum ini merupakan tahapan penting dalam penyusunan perencanaan pembangunan tahunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Regulasi tersebut mewajibkan rancangan awal RKPD dibahas bersama perangkat daerah dan stakeholder melalui forum konsultasi publik.

Menurut Wali Kota, forum ini menjadi media strategis untuk membangun komitmen bersama dalam merumuskan prioritas, langkah, serta arah kebijakan pembangunan Kota Kendari Tahun 2027, agar selaras dengan visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD Kota Kendari Tahun 2025–2029.

“Masukan dari seluruh pemangku kepentingan sangat dibutuhkan, khususnya terkait isu-isu strategis pembangunan, agar dokumen Rancangan Awal RKPD benar-benar mencerminkan kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah,” ujar Wali Kota dalam sambutannya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Kota Kendari, Muhamad Saiful, ST., M.M, menjelaskan bahwa tema pembangunan RKPD Tahun 2027 adalah “Penguatan Tata Kelola Kelembagaan Pemerintah Menuju Pelayanan Publik yang Berkualitas, ASN yang Profesional, dan Akuntabilitas Kinerja Pemerintahan.” Tema ini menandai tahun kedua pelaksanaan RPJMD Kota Kendari Periode 2025–2029.

Ia menyebutkan, penyusunan RKPD Kota Kendari Tahun 2027 berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, serta Surat Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 1.502 Tahun 2025 tentang pembentukan Tim Penyusun RKPD.

Adapun tujuan utama forum ini adalah untuk mempertajam isu strategis dan permasalahan pembangunan Kota Kendari, sekaligus menyelaraskan prioritas pembangunan daerah dengan kebijakan pembangunan nasional dan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam laporannya, Muhamad Saiful juga memaparkan sejumlah tahapan penyusunan RKPD yang telah dilalui, mulai dari pembentukan Tim Penyusun RKPD, orientasi penyusunan, penyiapan data melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), penyusunan Standar Satuan Harga (SSH) dan Standar Biaya Umum (SBU) berbasis aplikasi bekerja sama dengan tim Universitas Gadjah Mada (UGM), hingga pelaksanaan Musrenbang tingkat kelurahan yang telah rampung. Selanjutnya, Musrenbang tingkat kecamatan dijadwalkan berlangsung pada 4–5 Februari 2026.

Forum Konsultasi Publik ini diharapkan menghasilkan penetapan isu strategis dan prioritas pembangunan yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama. Sebagai bentuk komitmen bersama, kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kota Kendari Tahun 2027.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang menghadirkan Kepala Bappeda Kota Kendari, Wakil Ketua DPRD Kota Kendari, serta perwakilan

Bappeda Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai narasumber. Berbagai masukan dan pandangan strategis terkait arah pembangunan Kota Kendari Tahun 2027 pun mengemuka dalam forum tersebut. (Red)

Sumber: kendarikota.go.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here