Kendari – Pemerintah Kota Kendari menegaskan komitmennya menjaga keselamatan pengguna jalan dengan menertibkan berbagai aktivitas jalanan di sejumlah persimpangan lampu merah. Dalam operasi terpadu Dinas Sosial (Dinsos) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), empat orang terjaring saat beraktivitas di tengah arus lalu lintas, Jumat (30/1/2026).
Penertiban menyasar dua titik yang selama ini dinilai rawan kecelakaan, yakni lampu merah McD dan lampu merah Pasar Baru. Di lokasi tersebut, petugas menemukan anak jalanan, pengemis, pengamen, hingga pedagang asongan yang beraktivitas di badan jalan dan area persimpangan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kota Kendari, Rukmana, S.Sos., M.M., menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas sekaligus menegakkan aturan daerah yang berlaku.
“Keberadaan aktivitas jalanan di lampu merah sangat membahayakan, baik bagi pelaku maupun pengendara. Karena itu, penertiban ini kami lakukan sebagai langkah perlindungan dan pembinaan,” ujar Rukmana.
Ia menyebutkan, penertiban tersebut mengacu pada Perda Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen, serta Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP bertugas melakukan penjaringan di lapangan. Selanjutnya, seluruh individu yang terjaring diserahkan kepada Dinas Sosial untuk didata dan menjalani pembinaan sosial.
“Hari ini ada empat orang yang kami amankan. Dua hari sebelumnya tidak ada yang terjaring, sehingga mereka merupakan pelanggar baru,” ungkap Rukmana.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Kendari, Maman Firmansyah, menegaskan bahwa penertiban akan dilakukan secara rutin, khususnya di persimpangan lampu merah yang kerap menjadi titik aktivitas jalanan.
“Lampu merah bukan tempat beraktivitas. Selain melanggar aturan, kondisi ini berisiko tinggi memicu kecelakaan lalu lintas,” tegas Maman.
Menurutnya, penegakan ketertiban umum merupakan upaya pencegahan dini demi menciptakan lalu lintas yang aman dan nyaman. Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang di lampu merah agar praktik serupa tidak terus berulang.
Melalui sinergi Dinsos dan Satpol PP, Pemkot Kendari berharap ruang publik tetap tertib, keselamatan pengguna jalan terjaga, dan persoalan sosial dapat ditangani melalui pendekatan yang lebih manusiawi dan berkelanjutan. (Red)




























