Kendari — Kondisi parkir semrawut di badan jalan depan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kendari, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, menuai sorotan dari para pengguna jalan. Parkir liar yang didominasi kendaraan roda dua hingga roda empat dinilai mempersempit badan jalan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Pantauan di lapangan, Minggu 25 Januari 2026, kendaraan bahkan terparkir hingga area putaran jalan. Akibatnya, pengendara kesulitan memutar arah dan kerap terjadi kemacetan, terutama pada jam-jam ramai aktivitas pelelangan ikan.
Salah seorang pengguna jalan, Wardi, mengaku resah dengan kondisi tersebut. Ia berharap adanya ketegasan dari Pemerintah Kota Kendari, khususnya Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk kembali melakukan penertiban.
“Parkir liar ini sudah sangat mengganggu. Jalan jadi sempit, di putaran jalan penuh motor. Kami berharap pemerintah, terutama Dishub dan Satpol PP, tegas menertibkan parkir dan juga pedagang yang berjualan sembarangan,” ujar Wardi.

Selain persoalan parkir, keberadaan pedagang yang berjualan di sekitar area TPI juga disoroti karena dinilai semakin memperparah kondisi lalu lintas dan menimbulkan kesan pasar bayangan.
Salah seorang pedagang Pasar Sentral Kota Kendari, Wati, mengungkapkan dampak langsung dari aktivitas jual beli di kawasan TPI. Ia mengaku dagangannya semakin sepi karena banyak pembeli beralih ke pasar bayangan di pelelangan ikan.
“Sejak ada jual beli seperti pasar di pelelangan ikan, dagangan kami di Pasar Sentral jadi sepi. Harapannya TPI dikembalikan ke fungsi awalnya, jangan sampai mematikan pedagang di pasar resmi,” keluh Wati.
Wati menilai, jika kondisi ini terus dibiarkan, pedagang di pasar resmi akan semakin terpinggirkan, sementara aktivitas di TPI kian tidak terkendali.
Sejumlah warga berharap Pemerintah Kota Kendari segera mengambil langkah tegas dan terintegrasi, tidak hanya menertibkan parkir liar, tetapi juga mengembalikan fungsi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) sesuai peruntukannya sebagai pusat transaksi hasil perikanan, bukan sebagai pasar umum. (Rkp)




























