Kejagung Kantongi Data Perusahaan Tambang Bermasalah di Sultra, Penindakan Segera Dilakukan

0

Kendari — Polemik aktivitas pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menjadi sorotan. Di tengah derasnya investasi sektor minerba, berbagai dugaan pelanggaran justru mencuat, mulai dari ketidaktertiban administrasi hingga indikasi operasi ilegal oleh sejumlah perusahaan tambang.

Dalam kunjungan kerja Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe pada Senin (8/12/2025), Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya melakukan penegakan hukum di sektor pertambangan. Kunjungan tersebut sekaligus menjadi momen pemantauan langsung kinerja jajaran kejaksaan di daerah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, yang turut mendampingi Jaksa Agung, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi lebih dari lima perusahaan tambang yang diduga melanggar aturan di Sultra.

“Apabila melanggar, akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Kurang lebih ada di atas lima perusahaan yang kami identifikasi,” tegasnya.

Tak hanya persoalan aktivitas operasional tambang, Kejagung juga memberi perhatian khusus terhadap dugaan tunggakan pajak yang dilakukan sejumlah perusahaan di Sultra. Menurut Anang, Kejagung akan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan jumlah perusahaan yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Kita fokus pada seluruh data yang masuk. Untuk Sulawesi Tenggara, tim PKH telah turun ke lapangan, baik di sektor perkebunan maupun pertambangan. Beberapa perusahaan sudah kami identifikasi dan klarifikasi,” ujarnya.

Rombongan Jaksa Agung pada kunjungan itu juga diikuti sejumlah pejabat penting, di antaranya Kepala Biro Umum Kejagung Teguh Darmawan, Karo Kepegawaian Sri Kuncoro, Asisten Umum Asep Sontani, Asisten Khusus Jaksa Agung Haryoko Ari Prabowo, serta pejabat lainnya. Kehadiran jajaran tersebut menjadi penegasan bahwa sektor pertambangan di Sultra kini berada dalam pengawasan ketat aparat penegak hukum. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here