Diduga Langgar Aturan PKWT, CV Duta Setia Dilapor SBSI ke Binwasnaker & Deks Ketenagakerjaan

0

Kendari – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari meminta Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker & K3) Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara serta Direktorat Ekonomi (Deks) Ketenagakerjaan Polda Sultra untuk menindak tegas CV. Duta Setia (DS).

Desakan tersebut disampaikan menyusul tindakan perusahaan kontraktor mining IUP PT Bumi Konawe Abadi di Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara itu, yang disebut tidak membayarkan kompensasi kepada 12 pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) setelah masa kontraknya berakhir.

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 593/SK-PHK/CVDS/XI/2025, sebanyak 12 pekerja tidak diperpanjang kontraknya per 28 November 2025. Surat tersebut ditandatangani langsung Direktur CV Duta Setia, Heriyanto.

Dalam SK itu ditegaskan bahwa gaji dan kompensasi pekerja tetap akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, menurut keterangan para pekerja, pada 5 Desember 2025 perusahaan hanya membayarkan gaji tanpa kompensasi sebagaimana yang wajib diberikan pada pekerja PKWT saat kontrak berakhir.

Ketua SBSI Kota Kendari, Iswanto Sugiarto, S.H., M.M, menegaskan bahwa CV Duta Setia telah menyalahi aturan karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran kompensasi.

“CV DS jelas menyalahi aturan jika melihat kasus 12 karyawan PKWT yang kontraknya tidak diperpanjang,” ujarnya.

Iswanto mengutip Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT yang menyatakan bahwa pengusaha wajib memberikan kompensasi kepada pekerja saat hubungan kerja berakhir.

“Pasal 15 PP 35/2021 itu sangat jelas. Pembayaran kompensasi dilakukan pada saat kontrak berakhir, bukan satu atau dua bulan setelahnya,” tegasnya.

Ia juga menyayangkan perusahaan yang dinilai tidak mematuhi SK yang dibuatnya sendiri.

“Kalau perusahaan patuh pada SK Direksi, semestinya tidak menunda apalagi mengabaikan pembayaran kompensasi kepada pekerja yang tidak diperpanjang kontraknya,” tambahnya.

Karena itu, SBSI meminta Binwasnaker dan Deks Ketenagakerjaan Polda Sultra mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang diduga mengabaikan hak pekerja tersebut.

“Ini menyangkut hak pekerja. Sebagai bagian dari LKS Tripartit, kami bersama kepolisian siap bersinergi menuntaskan persoalan pelanggaran dan perselisihan hubungan industrial,” tutup Iswanto.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here