Karyawan 18 Tahun Alami Kekerasan Seksual di Kantor, YLBH Sultra Desak Polisi Bertindak

0

Kendari — Seorang manajer Koperasi Karya Samaturu berinisial K, resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Laporan tersebut dilayangkan oleh korban, W (18), seorang karyawan swasta, pada Selasa (2/12/2025).

Peristiwa itu diduga terjadi di kantor Koperasi Karya Samaturu yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari. Insiden terakhir yang dialami korban terjadi pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 10.00 WITA.

Menurut keterangan korban dalam laporan polisi, kejadian bermula saat ia sedang duduk berbincang dengan dua rekannya. Secara tiba-tiba, terlapor K mendatangi dan melakukan tindakan fisik yang tidak pantas, mulai dari mencolek pinggang hingga leher korban.

“Terlapor mendekatkan badannya di belakang saya hingga saya dapat merasakan bagian tubuhnya menempel di punggung saya,” ungkap korban dalam laporan tersebut.

Situasi semakin memburuk ketika korban mencoba menghindar dengan berdiri. Terlapor K justru diduga memeluk korban dari belakang dan mendorongnya sambil berusaha menarik korban masuk ke dalam sebuah kamar yang berada di area kantor.

Korban yang merasa takut dan terancam kemudian melakukan perlawanan dengan mendorong tangan pelaku sambil menangis histeris. Melihat korban menangis, terlapor akhirnya melepaskan pelukannya.

Merasa trauma dan tidak terima atas perlakuan tersebut, korban akhirnya memutuskan membawa kasus ini ke jalur hukum. Ia berharap pihak Polresta Kendari dapat segera memproses laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua YLBH Sultra, Fadri Laulewulu, SH, selaku pendamping korban, mendesak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa akibat kejadian itu, korban W memilih keluar dari pekerjaannya karena tidak kuat lagi bekerja di bawah manajer yang diduga melakukan kekerasan seksual.

“Harapan kami, laporan ini segera diproses oleh pihak kepolisian. Karena akibat dari kejadian itu, korban terpaksa keluar dari tempat kerjanya,” ujar Fadri.

Fadri juga mengungkapkan adanya informasi bahwa tindakan tak terpuji tersebut bukan kali pertama dilakukan oleh terlapor. Beberapa pekerja lain disebut pernah mengalami perlakuan serupa, namun enggan melapor karena pelaku adalah manajer.

“Laporan ini kami ajukan agar ada efek jera bagi pelaku dan tidak ada lagi korban lain yang mengalami kekerasan seksual,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada manajer Koperasi Karya Samaturu maupun pihak terkait lainnya. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here