Kendari – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai ketentuan di tiga lokasi di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penghentian sementara dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) pada Senin (17/11) terhadap aktivitas PT TMN seluas 3,7 hektare dan PT GBU seluas 0,7 hektare di Kabupaten Konawe Selatan. Kedua perusahaan diketahui melakukan pemanfaatan ruang laut tanpa dokumen perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Sementara itu, pada Rabu (19/11), Polsus PWP3K juga menghentikan aktivitas pemanfaatan ruang laut oleh PT DMS di Kabupaten Konawe Utara. Perusahaan tersebut menggunakan ruang laut seluas 5,9 hektare tanpa PKKPRL dan turut melakukan pelanggaran izin reklamasi.
“Pemanfaatan ruang laut di ketiga lokasi tersebut dihentikan sementara, karena hasil pengawasan Polsus PWP3K menunjukkan adanya pelanggaran ketentuan,” ujar Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, yang turun langsung memimpin penghentian aktivitas di lokasi PT DMS.
Ipunk sapaan akrabnyamenyampaikan bahwa tindakan ini selain merupakan hasil pengawasan rutin, juga merupakan respon atas laporan masyarakat yang menduga adanya aktivitas pemanfaatan ruang laut tanpa izin.
“Upaya ini merupakan bukti kehadiran KKP dalam menjaga sumber daya laut dan pesisir dari aktivitas yang berpotensi merusak dan tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Ia menambahkan, tindakan penghentian sementara mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021, yang memberikan kewenangan kepada Polsus PWP3K untuk melakukan tindakan lain berupa penghentian kegiatan.
Setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut wajib memiliki PKKPRL, sementara kegiatan reklamasi harus dilengkapi dengan izin reklamasi. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 serta dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Terhadap pelanggaran yang dilakukan ketiga perusahaan tersebut, jajaran PSDKP akan melakukan pemeriksaan secara mendalam dan menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tutup Ipunk. (Red)


























