Kendari — Sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) Kopperson di kawasan Tapak Kuda, Kota Kendari, akhirnya menemui titik terang. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kendari secara resmi mengeluarkan Penetapan Non Executable, yang menyatakan bahwa putusan perkara tanah tersebut tidak dapat dilaksanakan.
Penetapan yang dikeluarkan pada Jumat (7/11/2025) ini menandai berakhirnya proses konstatering (penetapan) atas perkara yang telah bergulir sejak lama.
Kuasa Hukum masyarakat Tapak Kuda, Abdul Razak Ali, menyambut gembira keputusan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya sejak awal meyakini posisi masyarakat berada di pihak yang benar.
“Alhamdulillah, di Jumat yang penuh berkah ini, Ketua Pengadilan Negeri Kendari telah mengeluarkan Penetapan Non Executable berdasarkan Penetapan Nomor: 11/Pen.Pdt/G/Eks/1996/PN Kdi jo Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN Kdi tanggal 7 November 2025 atas Putusan Perkara Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN Kdi,” jelas Abdul Razak Ali.
Ia menambahkan, keberhasilan ini merupakan buah dari perjuangan panjang yang tidak lepas dari dukungan masyarakat Tapak Kuda.
“Hasil ini adalah hasil dari keyakinan dan usaha sejak awal, tentu berkat doa serta dukungan seluruh masyarakat Tapak Kuda. Kami yakin hak masyarakat ini wajib diperjuangkan, karena mereka berada di posisi yang benar,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Kendari membenarkan penetapan tersebut. Humas PN Kendari, Arya Putera Negara, S.H., M.H., didampingi Daryono, S.H., M.H., dan Hans, S.H., M.H., menjelaskan isi pokok penetapan yang dimaksud.
“Pengadilan mengeluarkan Penetapan Nomor 11/Perdata/G/X/1996/PN Kdi junto 48/Pdt.G/1993/PN Kdi, yang pada pokoknya menetapkan: Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kdi tanggal 22 September 1994 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 14/Pdt/1995/PT Sultra tanggal 5 Juni 1995 tidak dapat dilaksanakan (Non Executable),” terang Arya.
Ia menegaskan, penetapan ini juga memerintahkan Panitera PN Kendari untuk mencatat dan menyampaikan isinya kepada para pihak yang berkepentingan.
“Iya, putusan tersebut tidak dapat dieksekusi,” tandasnya.
Atas keluarnya penetapan ini, Abdul Razak Ali menyampaikan apresiasi kepada Ketua PN Kendari atas sikap yang dinilai bijak dan adil.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua Pengadilan Negeri Kendari. Sikap beliau sangat bijak dan adil, membuktikan bahwa PN Kendari benar-benar menjadi benteng keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya. (Rls)


























