Kendari, 27 September 2025 — Komisi III DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kecelakaan lalu lintas tragis di Jalan Gunung Merpati, Kelurahan Punggolaka , yang menelan korban jiwa. Rapat ini merupakan tindak lanjut atas surat aduan dari Lembaga Aliansi Pemuda dan Pelajar Sulawesi Tenggara (Lembaga AP2-Sultra) dengan nomor 012.064/Lembaga AP2 Sultra/IX/2025 tertanggal 18 September 2025.
Rapat yang berlangsung di Ruang Aspirasi Sekretariat DPRD Kota Kendari tersebut menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Dinas PUPR Kota Kendari, Dinas Perhubungan Kota Kendari, PT Telkom Cabang Kendari, PT PLN (Persero) UP3 Kendari, Lurah Punggolaka , serta Ketua Lembaga AP2-Sultra .
Dalam forum yang berlangsung cukup intens itu, muncul dugaan kuat bahwa penyebab utama kecelakaan adalah keberadaan tiang yang berdiri di badan jalan , yang dinilai sangat membahayakan pengguna jalan. Dugaan ini menjadi sorotan utama selama pembahasan, terutama oleh pihak AP2-Sultra yang sejak awal mengadvokasi kasus tersebut.
Ketua Lembaga AP2-Sultra menilai keberadaan tiang di tengah badan jalan tidak hanya mengganggu estetika, tetapi juga menjadi ancaman nyata bagi keselamatan pengguna jalan , khususnya pada malam hari atau ketika cuaca sedang buruk. Ia meminta agar seluruh pihak terkait segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan dan memindahkan tiang-tiang yang berada pada posisi berisiko tersebut.
“Kami berharap pemerintah bersama instansi terkait segera melakukan langkah nyata agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Tiang-tiang yang berada di badan jalan harus segera dipindahkan demi keselamatan masyarakat,” tegas Ketua AP2-Sultra.
Menyanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Laode Azhar , menegaskan bahwa mengusut tuntas penyebab kecelakaan tersebut. Ia memimpin langsung RDPU didampingi Sekretaris Komisi III Muslimin serta anggota Simon Mantong, Rajab Jinik, dan Hasbulan .
“Komisi III akan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi riil di Jalan Gunung Merpati. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi teknis untuk mengumpulkan data yang akurat,” ujar Laode Azhar.
Ia menambahkan, langkah investigasi lapangan ini penting agar DPRD dapat memastikan pihak mana yang bertanggung jawab atas pemasangan tiang di badan jalan , serta menentukan langkah penyelesaian yang tepat.
“Kita ingin memastikan ke depan tidak ada lagi infrastruktur yang justru membahayakan masyarakat. Keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama,” tambahnya.
Komisi III DPRD Kota Kendari juga berkomitmen untuk mendorong pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap penempatan utilitas publik di area jalan umum , agar tidak lagi menimbulkan potensi kecelakaan di wilayah Kota Kendari.




























