Dishub dan Satlantas Polresta Kendari Geram: Parkir Liar Depan Maimo Cafe Ganggu Arus di Traffic Light Sao-Sao

0

Kendari — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kendari geram terhadap keberadaan parkir liar di depan Maimo Cafe & Bistro yang berlokasi tepat di dekat traffic light Jalan Sao-Sao, Kelurahan Bende.

Aktivitas keluar-masuk kendaraan di area tersebut membuat arus lalu lintas sering tersendat dan menimbulkan kemacetan, terutama pada jam sibuk sore hari.

Padahal, Dishub dan Satlantas bersama pihak kelurahan Bende sudah berulang kali melakukan sosialisasi dan teguran langsung kepada pengelola dan petugas parkir di lokasi tersebut. Namun, pelanggaran masih terus terjadi.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminuddin, menegaskan bahwa parkir di lokasi itu termasuk pelanggaran lalu lintas karena berada di area larangan berhenti.

“Iye, parkir di traffic light itu jelas pelanggaran. Dishub sudah menghimbau dan menegur. Tapi begitu petugas pergi, mereka beroperasi lagi. Penindakan tegas memang kewenangan polisi lalu lintas,” ujarnya, Selasa (21/10/2025).

Menurut Paminuddin, parkir di depan Maimo Cafe & Bistro belum mengantongi izin resmi dari Dishub, sehingga tergolong parkir liar.

“Sampai sekarang belum ada rekomendasi parkir dari Dishub di lokasi tersebut,” tegasnya.

“Kami harap pengelola kafe dan masyarakat sadar, karena ini bukan hanya soal kenyamanan, tapi juga keselamatan pengguna jalan,” tambahnya.

Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Sahrul, juga menegaskan pihaknya sudah berulang kali memberikan peringatan keras kepada pengelola parkir.

“Kami sudah ingatkan terus. Saya sudah perintahkan Kanit Dikmas Lantas untuk memanggil kepala parkirnya agar diberi pembinaan dan teguran tegas,” ujar AKP Sahrul saat dikonfirmasi.

“Parkir di dekat traffic light itu pelanggaran. Kalau tetap bandel, akan kami tindak sesuai aturan,” tegasnya.

⚖️ Dasar Hukum Larangan Parkir di Dekat Traffic Light

Larangan parkir di dekat traffic light diatur dalam sejumlah ketentuan, antara lain:

  • Pasal 38 PP Nomor 34 Tahun 2006:
  • Melarang kendaraan diparkir sembarangan di bahu jalan, termasuk area persimpangan.
  • Pasal 287 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ:
  • Pelanggar rambu atau marka jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
  • Pasal 106 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009:
  • Mengatur kewajiban pengemudi untuk mematuhi ketentuan berhenti dan parkir.
  • Selain itu, marka jalan kuning zig-zag di sekitar lampu merah menandai zona larangan berhenti dan parkir total.

⚠️ Sanksi bagi Pelanggar

  • Denda: maksimal Rp500.000
  • Kurungan: paling lama 2 bulan

Tindakan administratif: penderekan, penyitaan alat bantu parkir, atau penutupan area parkir oleh Dishub

Warga berharap ketegasan Dishub dan Polresta Kendari benar-benar ditindaklanjuti di lapangan agar tidak ada lagi praktik parkir liar yang mengganggu dan membahayakan pengguna jalan.

Kasus Maimo Cafe & Bistro menjadi pengingat bahwa aturan lalu lintas bukan hanya formalitas, melainkan bagian dari keselamatan dan ketertiban bersama. (HenQ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here