Konawe – DPRD Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, resmi menggelar Rapat Paripurna penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025, Selasa (12/8/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., M.M., didampingi Wakil Ketua I, Nuryadin Tombili, S.T., dan Wakil Ketua II, Nasrullah Faizal, S.H. Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Fachrizal, S.H., Wakapolres Kompol Hasruddin, Kepala BNN Konawe Kompol H. Bandus Tira Wijaya, A.Md., S.H., Sekda Konawe Dr. Ferdinand, S.P., M.H., serta pejabat eselon II dan III lingkup Pemda Konawe.
Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, S.T., membuka sambutannya dengan pantun, sekaligus menegaskan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk mewujudkan visi “Konawe Bersahaja.” Ia menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama dalam pembahasan hingga penetapan KUA-PPAS Perubahan 2025.
Menurutnya, perubahan APBD dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dengan lima alasan strategis:
1. Realisasi pendapatan semester pertama melebihi target, terutama dari Pajak Penerangan Jalan Non-PLN, retribusi daerah, dan optimalisasi dana cadangan.
2. Kepastian dana transfer dari pemerintah pusat dan provinsi yang belum terakomodasi di APBD awal, termasuk kurang bayar Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum.
3. Kebutuhan percepatan program prioritas di sektor infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.
4. Pemanfaatan SILPA 2024 untuk program multiyears dan investasi infrastruktur strategis.
5. Penyesuaian anggaran menghadapi dinamika ekonomi dan peningkatan kebutuhan pelayanan publik.
Hasil pembahasan menunjukkan total pendapatan daerah meningkat dari Rp1,762 triliun menjadi Rp1,883 triliun atau naik Rp121,53 miliar. Kenaikan tersebut berasal dari:
- PAD naik Rp44,47 miliar.
- Dana transfer naik Rp73,36 miliar.
- Lain-lain pendapatan sah naik Rp3,69 miliar.
Total belanja daerah juga naik Rp121,53 miliar menjadi Rp1,941 triliun, difokuskan pada empat prioritas strategis:
1. Pelayanan publik (pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar).
2. Pemberdayaan ekonomi (UMKM dan sektor unggulan).
3. Infrastruktur strategis (jalan penghubung, pasar induk pangan, kawasan ekonomi khusus).
4. Tata kelola pemerintahan (modernisasi administrasi dan digitalisasi layanan).
Selain itu, Pemda Konawe akan melakukan restrukturisasi aset, seperti menghapus aset tidak produktif, mengalihfungsikan bangunan menjadi fasilitas publik, serta mengembangkan lahan strategis menjadi kawasan ekonomi produktif.
Dengan tambahan penerimaan pembiayaan dari SILPA 2024 sebesar Rp57,96 miliar, total APBD Perubahan 2025 ditetapkan senilai Rp1,941 triliun.
Bupati Yusran menegaskan seluruh perangkat daerah harus segera menyusun Rancangan Perubahan APBD 2025 secara tepat waktu dan tepat sasaran.
“Semoga APBD Perubahan ini menjadi berkah dan bermanfaat demi kemakmuran rakyat,” tutupnya. (Red)