Kendari – Pemerintah Kota Kendari resmi memberlakukan sanksi tegas bagi siapa saja yang membuang sampah sembarangan. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 100.3.4.3/2614/Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Membuang Sampah di Sembarangan Tempat.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, pada 6 Agustus 2025 tersebut, masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan pembuangan sampah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, setiap orang dilarang:
- Membuang sampah di luar tempat yang telah disediakan,
- Menumpuk atau menyimpan sampah maupun bangkai binatang di bahu jalan, taman, sungai, dan fasilitas umum,
- Membakar sampah di tempat yang membahayakan,
- Membakar benda di bawah pohon yang dapat menyebabkan pohon mati,
- Membakar sampah tanpa memperhatikan ketentuan teknis pengelolaan.
Pelanggaran terhadap aturan ini diancam sanksi pidana kurungan hingga 6 bulan atau denda minimal Rp500.000.
Pemerintah Kota Kendari juga menginstruksikan kepada camat, lurah, serta ketua RW dan RT untuk aktif mengimbau warga serta memasang spanduk sosialisasi di wilayah masing-masing agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya kebersihan lingkungan.
Kebijakan ini diambil menyikapi semakin meningkatnya dampak negatif akibat pengelolaan sampah yang tidak sesuai ketentuan, yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan dan pencemaran lingkungan. (Red)