Kendari – Pemerintah Kota Kendari terus mendorong penataan dan penertiban parkir di tepi jalan umum sebagai bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023. Sabtu (12/7/2025), Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Komisi III DPRD Kota Kendari menggelar rapat koordinasi di Kecamatan Kendari Barat, tepatnya di Aula Kantor Kelurahan Punggaloba.
Rapat ini dihadiri langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Laode Ashar, Kepala Dinas Perhubungan, Paminuddin, Kepala Dinas Pendapatan, Sekretaris Dinas Perdagangan, serta Kapolsek setempat. Turut hadir Camat Kendari Barat, Asmada, beserta lurah dari Kelurahan Punggaloba, Benu-Benua, dan Tipulu, serta perwakilan pedagang yang beraktivitas di sekitar kawasan Kendari Beach.
Dalam forum tersebut, Dishub menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti aduan masyarakat mengenai parkir sembarangan di bahu jalan, khususnya di jalur padat seperti kawasan By Pass depan Hotel Claro hingga kawasan Kendari Beach. Kepala Dishub Kota Kendari, Paminuddin, menyatakan bahwa Perda ini merupakan dasar hukum resmi untuk melakukan penertiban parkir serta pemungutan retribusi.
“Tarif yang ditetapkan dalam Perda adalah Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat. Kami akan pastikan tidak ada pungutan liar di lapangan, dan parkir di bahu jalan akan diatur secara tertib dan legal,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Laode Ashar, menyatakan bahwa DPRD mendorong pelaksanaan Perda ini secara bertanggung jawab dan adil. Ia menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat, khususnya pelaku usaha, dalam mendukung penataan kota.
“Kita tidak ingin ada kebingungan atau konflik di lapangan. Makanya hari ini kita turun langsung untuk mendengar aspirasi pedagang dan memberikan penjelasan,” ujar Ashar.
Camat Kendari Barat, Asmada, dalam sambutannya menyampaikan dukungan penuh terhadap penerapan Perda ini. Ia menyebut Kecamatan Kendari Barat siap menjadi wilayah percontohan dalam pelaksanaan penertiban parkir yang tertib, manusiawi, dan berpihak pada keteraturan kota.
“Kami akan bantu pemerintah kota dalam melakukan sosialisasi dan pengawasan di lapangan, termasuk memastikan masyarakat dan pedagang memahami pentingnya retribusi parkir ini untuk pembangunan daerah,” ujarnya.
Dialog yang berlangsung juga membuka ruang bagi para pedagang menyampaikan kendala dan harapan mereka. Beberapa dari mereka meminta agar penertiban dilakukan secara bertahap dan solutif, serta adanya kejelasan petugas yang berwenang memungut retribusi.
Kegiatan ini menjadi salah satu langkah awal dalam penguatan tata kelola parkir di Kota Kendari, khususnya di wilayah Kecamatan Kendari Barat sebagai kawasan strategis yang terus berkembang pesat. (HenQ)