Jakarta – Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, turut serta dalam talkshow nasional bertema “Sampah Urusan Semua Pihak” yang membahas strategi komprehensif pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir. Kegiatan ini memperkuat pentingnya komitmen pimpinan daerah dalam mendukung sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Talkshow yang digelar pada Minggu (22/6/2025) di Jakarta ini menghadirkan sejumlah narasumber kunci seperti Direktur BPDLH Bapak Joko Tri Haryanto dan Staf Ahli Menteri LHK, Bapak Sano, yang menyoroti pentingnya reformasi pengelolaan sampah di tingkat daerah.
“Anggaran untuk pengelolaan sampah adalah mandat langsung dari Menteri LHK. Tidak bisa hanya bergantung pada APBD. Daerah harus kreatif dan aktif mencari sumber pembiayaan lainnya,” tegas Sano dalam sesi diskusi.
Dalam forum tersebut, juga dibahas secara detail tentang kriteria Adipura yang menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan daerah dalam pengelolaan lingkungan. Setiap daerah diwajibkan memiliki dokumen strategis seperti Jakstrada (Kebijakan dan Strategi Daerah) serta RIPS (Rencana Induk Pengelolaan Sampah). Selain itu, pemisahan fungsi antara regulator dan operator dalam pengelolaan sampah juga menjadi aspek penting.
“Minimal 3% dari APBD harus dialokasikan untuk sektor persampahan. Itu adalah bentuk komitmen nyata pemerintah daerah,” ujar salah satu narasumber.
Talkshow juga menekankan pentingnya transisi menuju ekonomi sirkular sebagai pendekatan pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Selain itu, pengelolaan sampah terintegrasi disebut sebagai bagian penting dalam mendukung penurunan emisi gas rumah kaca.
BPDLH (Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup) menyatakan siap mendukung daerah yang ingin membangun sistem layanan persampahan yang bankable dan berkelanjutan.
“BPDLH bisa membantu dari sisi pendanaan, termasuk potensi peniadaan utang jika daerah berhasil menjaga kelestarian lingkungan dan hutan,” jelas Joko Tri Haryanto.
Dalam forum tersebut, Pemerintah Daerah juga didorong untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) terkait pengurangan penggunaan plastik dan meningkatkan peran industri dalam pengelolaan sampah yang mereka hasilkan.
Untuk pembangunan teknologi pengolahan seperti incinerator, disebutkan bahwa perizinan dokumen lingkungan dapat disesuaikan, terutama untuk volume sampah di bawah 50 ton per hari yang cukup menggunakan SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan).
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Kendari, menyampaikan komitmen Pemerintah Kota Kendari dalam mendukung upaya pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
“Sampah bukan hanya persoalan teknis, tetapi menyangkut tata kelola, kesadaran, dan keberpihakan anggaran. Pemerintah Kota Kendari mendukung penuh penguatan sistem pengelolaan sampah dari hulu, termasuk mendorong partisipasi masyarakat, penerapan ekonomi sirkular, hingga pengurangan sampah plastik melalui regulasi yang tepat. Kami juga siap berkolaborasi dengan pemerintah pusat dan lembaga pendanaan seperti BPDLH untuk menciptakan layanan publik yang bersih dan berkelanjutan,” tegas Siska Karina Imran.(HenQ)