Kendari – Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ir. Hugua, M.Ling., menerima kunjungan kerja Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra pada Senin, 19 Mei 2025. Kunjungan tersebut dalam rangka advokasi terhadap berbagai pengaduan masyarakat terkait persoalan pertambangan dan pengelolaan lahan di Kabupaten Konawe dan Kabupaten Konawe Selatan.
Wakil Gubernur menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi wadah dialog terbuka untuk mendengar semua aspirasi secara seimbang dan tidak memihak. Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi untuk menindaklanjuti setiap aspirasi melalui koordinasi lintas sektor.
“Saya hanya membuka kegiatan ini karena harus menghadiri rapat paripurna DPRD. Namun saya tekankan bahwa pemerintah provinsi membuka ruang seluas-luasnya untuk dialog,” ujar Wagub Hugua.
Komite II DPD RI hadir sebagai tindak lanjut dari dua surat pengaduan yang diterima: dari DPW FKSPMI Prov. Sultra terkait aktivitas pertambangan oleh PT OSS dan PT VPNI di Konawe, dan dari Serikat Tani Konawe Selatan (STKS) mengenai penggusuran lahan pertanian warga.
Pimpinan Komite II DPD RI, Abdul Waris Halid, menegaskan bahwa kehadiran pihaknya bertujuan menjembatani masyarakat dengan pemerintah serta pelaku usaha. Ia menyatakan, advokasi ini merupakan bentuk konkret pengawasan DPD RI terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah.
Pertemuan ini dihadiri oleh pejabat pemerintah dari Provinsi Sultra, Kabupaten Konawe, dan Kabupaten Konawe Selatan, serta perwakilan kementerian, serikat pekerja, dan pelaku usaha. Diskusi berlangsung aktif, dengan seluruh pihak menyampaikan pandangan terkait persoalan yang dihadapi.
Komite II DPD RI mencatat seluruh masukan untuk dijadikan bahan rekomendasi kepada pihak terkait. Pemerintah Provinsi Sultra dan DPD RI menyatakan komitmen bersama untuk mencarikan solusi yang adil dan menjaga stabilitas pembangunan di wilayah tersebut. (Red)